Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus tumbuh positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka tersebut setara dengan 11,21 persen dari total aset keuangan nasional.
Untuk memperkuat pertumbuhan tersebut, OJK menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, 2–3 November 2026. Forum ini mendorong penguatan kelembagaan, inovasi produk, dan integrasi ekosistem keuangan syariah lintas sektor.
Dalam agenda tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai pedoman strategis pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah. OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk menghubungkan keuangan syariah komersial dengan keuangan sosial.
Mengusung tema Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth, IIFS 2026 menjadi penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah. Tahun ini, OJK untuk pertama kalinya menggelar forum tersebut di Kawasan Timur Indonesia.
Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi kebijakan serta mendorong kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pengembangan keuangan syariah membutuhkan ekosistem yang terintegrasi agar pertumbuhan industri memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica, Senin (2/11).
Ia mengatakan OJK perlu memperkuat kapasitas dan ketahanan kelembagaan, mendorong inovasi produk, mengembangkan talenta, serta menyelaraskan kebijakan lintas sektor.
Peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi agenda utama IIFS 2026. Dokumen ini menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi dan aset keuangan digital.
Friderica berharap cetak biru tersebut mampu mendorong lompatan besar dalam pengembangan industri keuangan syariah nasional.
“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” katanya.
OJK menetapkan tiga arah strategis dalam cetak biru tersebut. Pertama, membangun industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif. Kedua, memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Ketiga, menyelaraskan pengaturan, perizinan, serta pengawasan lintas sektor.
OJK juga menyiapkan empat fondasi pendukung, yakni teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Friderica menegaskan keuangan syariah harus mampu menjadi pilihan utama masyarakat, bukan hanya menawarkan produk berdasarkan prinsip agama. Karena itu, industri perlu menghadirkan layanan inovatif dan kompetitif yang menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, mengatakan cetak biru tersebut menjawab kebutuhan integrasi industri keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.
Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal syariah saling melengkapi dalam mendukung ekosistem ekonomi halal.
Dian juga menempatkan inovasi dan diversifikasi produk sebagai prioritas. Pengembangannya mencakup produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan pemerintah provinsi terus memperkuat ekonomi dan keuangan syariah melalui program serta kebijakan daerah.
Salah satunya melalui program Syariah First yang mendorong penggunaan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Andi Sudirman mengungkapkan, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke perbankan syariah.
Selain itu, pemerintah provinsi mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia di pasar halal global.
Dian menjelaskan, OJK menyusun cetak biru melalui kajian komprehensif dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Proses yang dimulai sejak Juli 2026 itu mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara.
OJK juga melibatkan lebih dari 20 satuan kerja internal, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dari sisi koordinasi, sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah menggelar 72 agenda kegiatan. Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.
Melalui rangkaian kegiatan itu, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri keuangan syariah.
Sejumlah rekomendasi tersebut menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pedoman produk perbankan syariah, serta cetak biru pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Dian menegaskan KPKS akan mengawal implementasi cetak biru agar arah kebijakan tersebut berlanjut menjadi program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.
Sebagai langkah memperkuat integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah menerapkan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.







