Tim Bea Cukai Kepri menggagalkan aksi penyelundupan hampir 130 ribu benih lobster yang hendak dibawa keluar Indonesia. Ratusan ribu benih itu memiliki nilai fantastis Rp12,99 miliar.
Intelijen Ungkap Rencana Ilegal
Kepala Kanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan petugas mendapat informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melakukan penyelundupan dengan modus Ship to Ship (STS) ke luar perairan Indonesia.
“Kami langsung bergerak cepat,” kata Adhang.
Pada 15 Desember 2025, patroli laut mendeteksi HSC mencurigakan di Perairan Pulau Blading, bergerak menuju perairan Malaysia. Tim langsung mengejar, memaksa kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri.
Pemeriksaan kapal mengungkap 26 kotak benih lobster siap diselundupkan. Semua benih kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bekerja sama dengan Balai Karantina, PSDKP, dan KPKNL Batam.
Penyelundupan benih lobster melanggar UU Kepabeanan, UU Perikanan, dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Adhang menegaskan, penindakan ini menunjukkan ketegasan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya laut. Sepanjang 2025, Kanwil Kepri dua kali menggagalkan penyelundupan benih lobster. Ke depan, Bea Cukai akan memperkuat patroli dan kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program ASTA CITA.
Editor: Yuli






