Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Kepri.
Hasil pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.989.600. Pemerintah menyesuaikan kenaikan upah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan keputusan tersebut segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan langsung melalui konferensi pers,” ujar Diky, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan seluruh kabupaten dan kota di Kepri telah menyampaikan usulan UMK masing-masing. Namun, rincian resminya akan diumumkan langsung oleh gubernur.
“Detailnya nanti Pak Gubernur yang menyampaikan,” kata Diky.
Diky juga memastikan UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia menegaskan penetapan upah minimum hanya bisa dilakukan jika pemerintah daerah mengajukan usulan resmi.
“Tanpa usulan dari daerah, penetapan tidak bisa dilakukan. Semua harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Berikut besaran UMK kabupaten/kota se-Kepri tahun 2026: Kabupaten Bintan menetapkan UMK Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen.
Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat Rp285.460 atau 7,22 persen. Karimun juga menetapkan UMSK sebesar Rp4.248.268 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen. Daerah ini tidak menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen.
Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980, naik 5,37 persen dengan nilai alfa 0,5. Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531, meningkat 5,79 persen.
Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna pun mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
Sementara, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri pada 2026.






