Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat 1.182 permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Permohonan tersebut mencakup 16 sektor layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam telah menangani atau menerbitkan 423 permohonan.
Sementara itu, 284 permohonan belum memenuhi persyaratan. BP Batam juga mengembalikan 276 permohonan kepada pemohon untuk diperbaiki, sedangkan 199 permohonan masih menjalani verifikasi.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9).
Menurut Ariastuty, BP Batam memproses setiap permohonan berdasarkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, selain OSS, BP Batam juga menjalankan layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS. Ketiga sistem tersebut mendukung ekosistem pelayanan perizinan di KPBPB Batam.
Pada layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut, BP Batam mencatat 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan.
Sebanyak 222 permohonan belum memenuhi persyaratan. Kemudian, satu permohonan dikembalikan untuk diperbaiki dan 21 lainnya masih menjalani verifikasi.
Untuk layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, BP Batam telah menangani atau menerbitkan 144 permohonan.
Sebanyak satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 permohonan dikembalikan untuk diperbaiki, dan 11 lainnya masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), BP Batam menangani atau menerbitkan dua permohonan. Sebanyak 26 permohonan belum memenuhi persyaratan dan sembilan lainnya masih menjalani verifikasi.
Sementara itu, layanan Perizinan Berusaha (PB) mencatat 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. BP Batam juga mencatat 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 62 masih menjalani verifikasi.
Untuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), BP Batam menangani atau menerbitkan 123 permohonan. Sebanyak 15 permohonan belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Ariastuty menilai kelancaran layanan perizinan berperan penting dalam menjaga aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong penyederhanaan proses perizinan dan peningkatan kualitas pelayanan.
BP Batam juga menjalankan sejumlah kebijakan dan insentif untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor strategis, serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.
Pemerintah pusat turut memperkuat kemudahan berusaha di Batam melalui PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki layanan perizinan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.
Editor: Difky







