Disnaker Batam Tegaskan Aturan Baru AK-1, Cetak Kartu Cuma 15 Menit

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto. Foto: Istimewa

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto. Foto: Istimewa

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mulai menerapkan kebijakan baru pelayanan Kartu AK-1 per 1 Maret 2026. Melalui aturan ini, Disnaker menata ulang mekanisme penerbitan kartu pencari kerja agar data ketenagakerjaan lebih tertib dan akurat. Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, memastikan kebijakan tersebut langsung menjawab berbagai pertanyaan masyarakat soal prosedur dan layanan daring.

Pertama, Disnaker menegaskan soal domisili. Pencari kerja ber-KTP Batam wajib mengurus AK-1 di Batam. Sementara itu, pencari kerja ber-KTP luar Batam yang sedang mengurus pindah domisili harus menunggu KTP Batam terbit atau menunjukkan bukti pengurusan Kartu Keluarga (KK). Jika belum memiliki dokumen tersebut, mereka harus mengajukan AK-1 di daerah asal sesuai alamat KTP.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja, Pelatihan Kompetensi

Selanjutnya, Disnaker memaksimalkan layanan digital. Pemohon dapat mendaftar melalui Simnaker-batam.id dan mengisi profil dari rumah. Setelah itu, pemohon datang ke kecamatan sesuai KTP untuk mencetak kartu. Petugas hanya membutuhkan sekitar 15 menit untuk mencetak AK-1 jika data sudah lengkap.

Dari sisi persyaratan, Disnaker tetap memberlakukan ketentuan standar. Pemohon harus melampirkan KTP Batam, ijazah, dan dua lembar pasfoto ukuran 3×4.

Lebih jauh, Yudi menegaskan tujuan kebijakan ini. Disnaker ingin mengendalikan arus tenaga kerja dari luar daerah sekaligus menyelaraskan data pencari kerja. Batam selama ini menjadi magnet pencari kerja, sehingga pemerintah perlu memastikan setiap data benar-benar valid.

Baca Juga :  Amsakar Resmikan Gedung Madenpom I/6 Batam, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Saat ini, angka pengangguran Batam tercatat sekitar 7,5 persen. Karena itu, Disnaker terus memverifikasi apakah angka tersebut mencerminkan warga ber-KTP Batam atau pendatang yang belum memiliki dokumen resmi.

Terakhir, Yudi memastikan kebijakan ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024. Melalui penertiban ini, Disnaker menargetkan program pelatihan kerja, informasi lowongan, JKP, dan pembinaan hubungan industrial benar-benar menjangkau tenaga kerja lokal secara tepat sasaran.

Editor: Rega

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06