Disnaker Batam Tegaskan Aturan Baru AK-1, Cetak Kartu Cuma 15 Menit

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto. Foto: Istimewa

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto. Foto: Istimewa

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mulai menerapkan kebijakan baru pelayanan Kartu AK-1 per 1 Maret 2026. Melalui aturan ini, Disnaker menata ulang mekanisme penerbitan kartu pencari kerja agar data ketenagakerjaan lebih tertib dan akurat. Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, memastikan kebijakan tersebut langsung menjawab berbagai pertanyaan masyarakat soal prosedur dan layanan daring.

Pertama, Disnaker menegaskan soal domisili. Pencari kerja ber-KTP Batam wajib mengurus AK-1 di Batam. Sementara itu, pencari kerja ber-KTP luar Batam yang sedang mengurus pindah domisili harus menunggu KTP Batam terbit atau menunjukkan bukti pengurusan Kartu Keluarga (KK). Jika belum memiliki dokumen tersebut, mereka harus mengajukan AK-1 di daerah asal sesuai alamat KTP.

Baca Juga :  Batam Sambut 22 Atase Pertahanan dari 19 Negara Sahabat

Selanjutnya, Disnaker memaksimalkan layanan digital. Pemohon dapat mendaftar melalui Simnaker-batam.id dan mengisi profil dari rumah. Setelah itu, pemohon datang ke kecamatan sesuai KTP untuk mencetak kartu. Petugas hanya membutuhkan sekitar 15 menit untuk mencetak AK-1 jika data sudah lengkap.

Dari sisi persyaratan, Disnaker tetap memberlakukan ketentuan standar. Pemohon harus melampirkan KTP Batam, ijazah, dan dua lembar pasfoto ukuran 3×4.

Lebih jauh, Yudi menegaskan tujuan kebijakan ini. Disnaker ingin mengendalikan arus tenaga kerja dari luar daerah sekaligus menyelaraskan data pencari kerja. Batam selama ini menjadi magnet pencari kerja, sehingga pemerintah perlu memastikan setiap data benar-benar valid.

Baca Juga :  Perda LAMKR, Perkuat Marwah Melayu di Kota Industri

Saat ini, angka pengangguran Batam tercatat sekitar 7,5 persen. Karena itu, Disnaker terus memverifikasi apakah angka tersebut mencerminkan warga ber-KTP Batam atau pendatang yang belum memiliki dokumen resmi.

Terakhir, Yudi memastikan kebijakan ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024. Melalui penertiban ini, Disnaker menargetkan program pelatihan kerja, informasi lowongan, JKP, dan pembinaan hubungan industrial benar-benar menjangkau tenaga kerja lokal secara tepat sasaran.

Editor: Rega

Berita Terkait

Pemko Batam Evaluasi Kebakaran Saat Gotong Royong di Tanjung Uncang
Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Belanja Pegawai Jadi Tantangan Baru
BP Batam Rangkul Mahasiswa Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan
Data Center Batam Telkom Penuh Sebelum Beroperasi, NeutraDC Tambah Kapasitas
Batam Sambut 22 Atase Pertahanan dari 19 Negara Sahabat
Air Keruh di Tiban, BP Batam Lakukan Flushing Jaringan
Direct Call TPK Batu Ampar Melonjak 212 Persen, Perkuat Posisi Batam di Jalur Logistik Internasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pemko Batam Evaluasi Kebakaran Saat Gotong Royong di Tanjung Uncang

Senin, 8 Juni 2026 - 21:16 WIB

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Belanja Pegawai Jadi Tantangan Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

BP Batam Rangkul Mahasiswa Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:57 WIB

Data Center Batam Telkom Penuh Sebelum Beroperasi, NeutraDC Tambah Kapasitas

Berita Terbaru