Jelang Penerapan KUHP Nasional, Pemko-Kejari Teken Kerja Sama

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kerjasama antara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam I Wayan Wiradarma, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025). (DISKOMINFO BATAM)

Penandatanganan kerjasama antara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam I Wayan Wiradarma, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025). (DISKOMINFO BATAM)

Kepri, metroposid.com: Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani kerja sama sebagai bagian dari persiapan daerah menuju penerapan penuh KUHP pada tahun 2026. Acara itu sejalan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025).

Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan terintegrasi.

Dalam acara itu, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menyatukan norma pidana di seluruh Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

Baca Juga :  Batam Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ XII Kepri

“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Agoes, sistem pemidanaan modern akan membawa perubahan signifikan dengan menekankan pada keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif (restorative justice). KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.

Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Ansar Hadiri Pra Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Batam

Dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga tata cara penegakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, implementasi sistem pemidanaan modern dapat berjalan terstruktur, proporsional, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya. 

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Ansar Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Kepri
Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC
Wamenkes Tinjau CKG dan Pemeriksaan TB di Posyandu Kencana
Ansar Rotasi Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Kepri
Labkesmas Kepri Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Masyarakat
Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Wagub Kepri Dorong Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Ekonomi Daerah
Diskominfo Kepri Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Capacity Building

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:13

Ansar Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Kepri

Sabtu, 12 September 2026 - 22:06

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Kamis, 10 September 2026 - 21:47

Ansar Rotasi Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Kepri

Rabu, 9 September 2026 - 19:17

Labkesmas Kepri Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 21:31

Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06