Jelang Penerapan KUHP Nasional, Pemko-Kejari Teken Kerja Sama

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kerjasama antara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam I Wayan Wiradarma, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025). (DISKOMINFO BATAM)

Penandatanganan kerjasama antara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam I Wayan Wiradarma, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025). (DISKOMINFO BATAM)

Kepri, metroposid.com: Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani kerja sama sebagai bagian dari persiapan daerah menuju penerapan penuh KUHP pada tahun 2026. Acara itu sejalan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025).

Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan terintegrasi.

Dalam acara itu, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menyatukan norma pidana di seluruh Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

Baca Juga :  Amsakar Resmikan Gedung Madenpom I/6 Batam, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Agoes, sistem pemidanaan modern akan membawa perubahan signifikan dengan menekankan pada keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif (restorative justice). KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.

Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Setahun Ansar–Nyanyang Pimpin Kepri, Deret Capaian Positif Ditorehkan

Dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga tata cara penegakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, implementasi sistem pemidanaan modern dapat berjalan terstruktur, proporsional, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya. 

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat
Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu
Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026
Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan
Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara
Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Infrastruktur Energi di Sumbar
Dewi Kumalasari Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Batam
Wagub Nyanyang Ajak Umat Perkuat Toleransi di Sannipata Waisak 2570 Buddhasakara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:07 WIB

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:54 WIB

Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:42 WIB

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara

Berita Terbaru