Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang tertunda.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menerima enam perwakilan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12). Rizal menegaskan pertemuan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan.
OJK sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara lender dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
Dalam rangka pengawasan, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. PPATK telah memblokir rekening DSI sebagai bagian dari proses tersebut.
OJK juga meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus. Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT DSI untuk menyusun rencana aksi pengembalian dana lender yang jelas dan terukur. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo meminta dukungan OJK agar dana yang diinvestasikan para lender melalui DSI dapat segera kembali.
Editor: Yuli






