Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap MTA (19) setelah dia diduga membunuh BY (21), karyawan swasta, di rumah kos Blok VI, Jalan Dahlia, Batu Selicin.
Hal ini disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Rabu (31/12/2025).
Kasus ini muncul ketika teman-teman BY curiga karena korban tidak memberi kabar sejak 16 Desember. Pada 18 Desember, saksi CP (26) dan MP mendobrak pintu kamar yang terkunci. Mereka menemukan kawat hanger biru, mencium bau menyengat, dan melihat bercak darah mengering di atas bedcover. Saksi langsung meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Inafis Polresta Barelang segera mendatangi lokasi. Mereka mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menemukan tanda-tanda kekerasan yang menewaskan BY.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengejar dan menangkap MTA di kawasan Nagoya, Lubuk Baja. Tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan BY meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher dan kepala. Kekerasan itu menyebabkan patah tulang lidah, patah tengkorak, dan perdarahan otak. Polisi menegaskan MTA sengaja membunuh korban.
Polisi kini menahan MTA dan menyita barang bukti untuk proses penyidikan. Mereka menjerat tersangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polsek Lubuk Baja mengimbau warga Batam untuk tetap waspada, menjaga lingkungan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama menjelang Tahun Baru. Polisi menekankan bahwa kerja sama aktif warga dan kepolisian penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
Editor: Diki






