Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kos Lubuk Baja

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, saat rilis di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, saat rilis di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap MTA (19) setelah dia diduga membunuh BY (21), karyawan swasta, di rumah kos Blok VI, Jalan Dahlia, Batu Selicin.

Hal ini disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini muncul ketika teman-teman BY curiga karena korban tidak memberi kabar sejak 16 Desember. Pada 18 Desember, saksi CP (26) dan MP mendobrak pintu kamar yang terkunci. Mereka menemukan kawat hanger biru, mencium bau menyengat, dan melihat bercak darah mengering di atas bedcover. Saksi langsung meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Gowes Bersama 2.826 Bersepeda HJB 196

Polisi Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Inafis Polresta Barelang segera mendatangi lokasi. Mereka mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menemukan tanda-tanda kekerasan yang menewaskan BY.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengejar dan menangkap MTA di kawasan Nagoya, Lubuk Baja. Tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan BY meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher dan kepala. Kekerasan itu menyebabkan patah tulang lidah, patah tengkorak, dan perdarahan otak. Polisi menegaskan MTA sengaja membunuh korban.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Hingga 2,1 Meter di Perairan Kepri

Polisi kini menahan MTA dan menyita barang bukti untuk proses penyidikan. Mereka menjerat tersangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Polsek Lubuk Baja mengimbau warga Batam untuk tetap waspada, menjaga lingkungan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama menjelang Tahun Baru. Polisi menekankan bahwa kerja sama aktif warga dan kepolisian penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban

 

Editor: Diki

 

Berita Terkait

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:09 WIB

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Berita Terbaru

Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD Kepri

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:21 WIB