Registrasi Biometrik Nomor Seluler Diterapkan untuk Tekan Penipuan Online

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) . Foto: InfoPublik

Menkomdigi Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) . Foto: InfoPublik

Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret menekan maraknya penipuan online yang meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kejahatan siber berawal dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sistem registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Menkomdigi dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Kemkomdigi–BP Taskin Integrasikan Data Digital, Bansos dan Pemberdayaan Ekonomi

Pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan dapat menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan bahwa registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal saat warga menggunakan layanan telekomunikasi.

Baca Juga :  OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola kejahatan digital, pemerintah menilai diperlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.

Dengan penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berupaya menekan penipuan online dari sisi hulu. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB