TNI Angkatan Laut menangkap kapal kayu KM Dolphin GT 22 di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (26/12/2025) malam.
Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun menghentikan kapal tersebut saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun.
Petugas menghentikan KM Dolphin di perairan depan PT Timah, Kabupaten Karimun, pada koordinat 0° 53′ 35.94″ LU – 103° 24′ 14.7888″ BT. Setelah menghentikan kapal, petugas langsung mengamankan KM Dolphin dan membawanya ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin.
Petugas mencatat KM Dolphin sebagai kapal kargo kayu berbendera Indonesia dengan bobot GT 22. Agustiono mengemudikan kapal tersebut, sementara Samsul Hadi tercatat sebagai pemilik kapal. Empat orang ABK turut berada di atas kapal.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan pelanggaran dokumen, khususnya ketidaksesuaian Crew List dan data KKM kapal dengan awak kapal di lapangan. Pelanggaran tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta.
Petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam kaleng rokok, sejumlah alat hisap, serta dua plastik bekas pakai. Atas temuan tersebut, petugas memproses tiga orang terduga sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan ini menunjukkan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan laut dan memberantas pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika, di wilayah perairan Kepri.
Editor: Rega






