OJK Dorong BPR dan BPR Syariah Perkuat Digitalisasi dan Keamanan TI

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Langkah ini sejalan dengan Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR/BPRS (POJK PTI BPR/S) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Ketentuan ini mewajibkan BPR/S memperkuat tata kelola TI, manajemen risiko, pengelolaan data, perlindungan data pribadi, hingga ketahanan siber. Industri juga harus lebih responsif dalam mendeteksi dan menanggulangi serangan siber.

Baca Juga :  OJK: Integritas Merupakan Kunci Kemajuan Bangsa

“Dengan POJK ini, BPR dan BPR Syariah akan memiliki lingkungan TI yang optimal, mencakup aspek people, process, dan technology, serta tata kelola yang baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

POJK dan PADK ini mengatur:

Tata kelola TI, termasuk wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris.

Arsitektur TI, khususnya bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital.

Manajemen risiko TI, meliputi pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa TI, dan Rencana Pemulihan Bencana (DRP).

Baca Juga :  OJK Kembali Temui Lender DSI, Bahas Pengembalian Dana

Penempatan sistem elektronik di Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.

Ketahanan dan keamanan siber, sebagai respons atas konektivitas sistem TI BPR/S dengan pihak ketiga.

Dian menekankan, seluruh BPR/S wajib membangun sistem TI, baik mandiri maupun melalui vendor, dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan BPR/S, dan melindungi nasabah.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Setelah berlaku, POJK 75/2016 dan SEOJK 15/2017 tentang Standar Penyelenggaraan TI BPR/S dicabut.

Editor: Yuli

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru