Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperkuat pembiayaan UMKM melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dorongan tersebut saat bertemu direksi dan dewan komisaris bank induk serta anggota KUB BPD di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dian menegaskan, pembentukan KUB memperkuat struktur perbankan daerah dan meningkatkan kapasitas BPD menjalankan fungsi intermediasi serta peran sebagai agen pembangunan.
Melalui KUB, BPD meningkatkan permodalan, efisiensi operasional, dan sinergi bisnis sehingga mampu memperluas kredit sektor produktif, khususnya UMKM.
OJK meminta BPD memanfaatkan KUB untuk mengembangkan inovasi produk, memperluas layanan digital, dan mempercepat akses pembiayaan masyarakat.
Dian menekankan peran pemerintah daerah dalam mendukung penguatan BPD melalui kebijakan daerah, penambahan modal, dan penempatan BPD sebagai mitra utama pembangunan.
OJK mengarahkan konsolidasi KUB untuk meningkatkan kontribusi BPD terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha lokal, dan pengurangan ketimpangan wilayah.
Pada hari yang sama, OJK menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah guna menyelaraskan pengawasan KUB dan mendorong pertumbuhan kredit UMKM yang sehat dan berkelanjutan.
OJK menegaskan komitmen memperkuat BPD melalui kebijakan terintegrasi dan adaptif guna mendorong ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing.
Editor: Diki






