Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan memastikan algoritma serta kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat.
Dengan sekitar 229 juta pengguna internet, Meutya menyebut Indonesia bukan sekadar pasar, tetapi yurisdiksi hukum yang harus dihormati setiap penyelenggara sistem elektronik.
“Internet memang tanpa batas. Tapi saat platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya dalam Rapat Pimpinan Polri di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).
Pemerintah juga langsung menindak pelanggaran. Kementerian Komunikasi dan Digital menutup konten pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah itu.
Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut mendatangi pemerintah dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujar Meutya.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga menggencarkan pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, tim telah menurunkan sekitar tiga juta konten judi online.
Data PPATK mencatat nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Meutya menilai penurunan itu terjadi berkat sinergi Komdigi dan Polri.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak ada efek jera. Ini hasil kombinasi pencegahan dan penindakan. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, kami minta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat,” katanya.
Meutya menambahkan, agenda digital pemerintah pada 2026 berfokus pada tiga hal: terhubung, tumbuh, dan terjaga. Pemerintah memperkuat sinergi dengan Polri untuk menjaga ruang digital tetap aman, produktif, dan bermanfaat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak mendorong pertumbuhan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






