Sebanyak 55.739 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun berstatus nonaktif. Peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui sejumlah jalur yang tersedia.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, menyebut total peserta yang dinonaktifkan terdiri dari 49.703 orang di Batam dan 6.036 orang di Karimun.
Harry mengatakan kantor cabang mencatat puluhan ribu peserta PBI nonaktif, namun sebagian sudah kembali aktif. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu data final dari pusat untuk memastikan jumlah terbaru peserta yang telah direaktivasi.
Menurutnya, sistem pusat otomatis mengaktifkan kembali peserta PBI yang masuk kategori penyakit katastropik sehingga mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Harry menjelaskan peserta nonaktif dapat mengajukan kembali kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial setempat dengan mengikuti proses verifikasi data. Selain itu, warga juga bisa beralih ke skema peserta yang dibiayai pemerintah daerah melalui program PBPU Pemda.
Data BPJS mencatat jumlah peserta PBPU Pemda mencapai 87.462 orang di Batam dan 59.585 orang di Karimun. Sementara peserta PBI yang masih aktif tercatat 356.616 jiwa di Batam dan 80.477 jiwa di Karimun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, meminta warga yang kepesertaannya terhenti segera mengurus pendaftaran ulang melalui Dinas Sosial agar kembali memperoleh tanggungan PBI.
Didi menegaskan warga ber-KTP Batam tetap bisa mengakses layanan kesehatan dasar meskipun status JKN-nya tidak aktif. Ia menyebut puskesmas tetap melayani pengobatan jalan, dan petugas dapat membantu proses rujukan sekaligus pengaktifan ulang bila diperlukan.
Pemerintah Kota Batam, lanjut Didi, juga menyiapkan opsi pembiayaan melalui APBD Perubahan jika peserta tidak dapat kembali masuk skema PBI dari pusat.
Selain jalur bantuan pemerintah, peserta juga dapat mengaktifkan kepesertaan secara mandiri dengan membayar iuran. Status mandiri tersebut tetap memberi peluang untuk kembali menjadi peserta PBI setelah melalui kebijakan dan verifikasi lanjutan.
Editor: Diki






