Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026. Pemerintah mengambil langkah ini setelah pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional menunjukkan para peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga akurasi data dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Sepanjang Januari–Desember 2025, Kemensos menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Selama periode itu, pemerintah menambah 21.257 jiwa sebagai peserta baru dan menonaktifkan 29.195 jiwa.
Kemensos terus memperbarui data secara berkala untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah memastikan hanya warga yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan iuran JKN.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menegaskan pembaruan data menjadi kunci keberlanjutan program.
“Program JKN bertumpu pada perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Kami harus memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Harry.
Sejak 2025, BPJS Kesehatan telah mengirim pemberitahuan kepada peserta yang berpotensi dinonaktifkan. BPJS juga meminta masyarakat proaktif memeriksa status kepesertaan agar tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan.
Sejak 2023, BPJS Kesehatan menghentikan penerbitan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta kini dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN, sementara kartu lama tetap berlaku.
Harry meminta peserta bantuan rutin mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di 0811-8162-165, atau Care Center 165.
“Jika status sudah nonaktif, peserta bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri agar perlindungan tetap berjalan,” ujarnya.
Dinas Sosial Kota Batam menyatakan Kemensos memverifikasi data sebelum menetapkan penonaktifan. Setelah itu, Kemensos menyampaikan data ke Kementerian Kesehatan dan meneruskannya ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status akhir.
Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi dalam waktu maksimal enam bulan. Peserta dapat mengurusnya melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, atau mengubah segmen kepesertaan menjadi mandiri.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menyebut pemerintah daerah sedang memproses reaktivasi peserta JKN menjadi penerima bantuan iuran pemerintah daerah.
“Kami memproses pengajuan reaktivasi, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. Pemohon biasanya melampirkan surat keterangan sakit,” jelasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga sakit untuk mengecek status kepesertaan. Pemerintah meminta warga memastikan kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan tetap terjamin.






