Kemensos Nonaktifkan 49 Ribu Peserta PBI-JK, Warga Diminta Cek Status JKN

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Kota Batam rapat bersama dengan Pemko Batam, kemarin. Foto: Istimewa

BPJS Kesehatan Kota Batam rapat bersama dengan Pemko Batam, kemarin. Foto: Istimewa

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026. Pemerintah mengambil langkah ini setelah pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional menunjukkan para peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga akurasi data dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sepanjang Januari–Desember 2025, Kemensos menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Selama periode itu, pemerintah menambah 21.257 jiwa sebagai peserta baru dan menonaktifkan 29.195 jiwa.

Kemensos terus memperbarui data secara berkala untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah memastikan hanya warga yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan iuran JKN.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menegaskan pembaruan data menjadi kunci keberlanjutan program.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Raih Penghargaan di HUT Posmetro.co

“Program JKN bertumpu pada perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Kami harus memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Harry.

Sejak 2025, BPJS Kesehatan telah mengirim pemberitahuan kepada peserta yang berpotensi dinonaktifkan. BPJS juga meminta masyarakat proaktif memeriksa status kepesertaan agar tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan.

Sejak 2023, BPJS Kesehatan menghentikan penerbitan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta kini dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN, sementara kartu lama tetap berlaku.

Harry meminta peserta bantuan rutin mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di 0811-8162-165, atau Care Center 165.

“Jika status sudah nonaktif, peserta bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri agar perlindungan tetap berjalan,” ujarnya.

Dinas Sosial Kota Batam menyatakan Kemensos memverifikasi data sebelum menetapkan penonaktifan. Setelah itu, Kemensos menyampaikan data ke Kementerian Kesehatan dan meneruskannya ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status akhir.

Baca Juga :  Museum dan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi dalam waktu maksimal enam bulan. Peserta dapat mengurusnya melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, atau mengubah segmen kepesertaan menjadi mandiri.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menyebut pemerintah daerah sedang memproses reaktivasi peserta JKN menjadi penerima bantuan iuran pemerintah daerah.

“Kami memproses pengajuan reaktivasi, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. Pemohon biasanya melampirkan surat keterangan sakit,” jelasnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga sakit untuk mengecek status kepesertaan. Pemerintah meminta warga memastikan kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan tetap terjamin.

Editor: Difky

Berita Terkait

Pemprov Kepri Perkuat Pengelolaan Aset, Ranperda BMD Fokus pada Kepastian Hukum
BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri
Radikalisme di Kepri Menurun, BNPT Dorong Penguatan Toleransi dan Literasi Digital
Tiga Daerah Mulai Bangun pada 2026, Wagub Diminta Awasi Langsung di Lapangan
Sensus Ekonomi 2026 di Kepri Dimulai, Gubernur Ansar Jadi Responden Perdana
Kepri dan Kementerian P2MI Bangun Ekosistem Pekerja Migran Berkualitas
Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pekerja Migran
Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama dari BKN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:35 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Pengelolaan Aset, Ranperda BMD Fokus pada Kepastian Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22 WIB

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:16 WIB

Radikalisme di Kepri Menurun, BNPT Dorong Penguatan Toleransi dan Literasi Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:20 WIB

Tiga Daerah Mulai Bangun pada 2026, Wagub Diminta Awasi Langsung di Lapangan

Senin, 15 Juni 2026 - 17:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026 di Kepri Dimulai, Gubernur Ansar Jadi Responden Perdana

Berita Terbaru