Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan pers dikantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat malam (27/3/2026). Foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi

Menkomdigi Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan pers dikantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat malam (27/3/2026). Foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi sejumlah platform digital yang mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah memberi masa transisi satu tahun bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan perlindungan anak. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Baca Juga :  Menkomdigi Tegaskan Kedaulatan Digital, Platform Global Wajib Patuh Hukum Indonesia

Kemkomdigi mencatat platform X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh. X menetapkan batas usia minimum pengguna 16 tahun serta memperbarui sistem verifikasi. Sementara Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dan menerapkan moderasi berlapis berbasis kecerdasan artifisial dan verifikasi manual.

Baca Juga :  Kemkomdigi–BP Taskin Integrasikan Data Digital, Bansos dan Pemberdayaan Ekonomi

Selain itu, TikTok dan Roblox juga mulai menunjukkan langkah menuju kepatuhan, meski masih perlu penyempurnaan kebijakan.

Meutya menegaskan pemerintah akan terus memantau kepatuhan seluruh platform digital. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan di Indonesia. Sumber InfoPublik

Editor: Bibah

Berita Terkait

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD Kepri

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:21 WIB