Kantor Imigrasi Batam memperluas penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA). Petugas tidak hanya menindak WNA, tetapi juga memburu penjamin dan perusahaan yang diduga memberi ruang terjadinya pelanggaran.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan penjamin WNA bisa dijerat pidana jika terbukti memberi kesempatan kepada orang asing melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal.
Ia merujuk Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja memberi peluang penyalahgunaan izin tinggal.
“Penjamin juga memiliki sanksi pidana. Jika memberi kesempatan orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, kami bisa menindak,” ujar Jefrico di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).
Imigrasi Batam kini mendalami dugaan keterlibatan penjamin dan perusahaan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal tersebut.
Petugas masih memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan apakah penjamin memberikan kesempatan kepada WNA melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika terbukti penjamin memberi kesempatan, tentu akan kami tindak,” kata Jefrico.
Selain memeriksa penjamin, Imigrasi Batam juga menelusuri hubungan antara perusahaan dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen visa para WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan terhadap WNA telah dimulai sejak Maret 2026.
Petugas kemudian memperkuat pengawasan melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada 7–10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.
Pada Maret 2026, petugas lebih dulu mengamankan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Batam.
Petugas menemukan keduanya berada di area proyek dan diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal. Bahkan beberapa di antaranya sempat mencoba menghindari pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas. Namun, izin tersebut diduga digunakan untuk bekerja.
Pada operasi lanjutan April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di lokasi proyek konstruksi. Ketiganya menggunakan visa kunjungan indeks B211.
Petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS yang bekerja sebagai pelatih di perusahaan pelatihan keselamatan kerja meski hanya mengantongi visa kunjungan.
“Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wahyu.
Petugas juga akan menelusuri peran penjamin dan perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal tersebut.
Editor: Yuli






