Penyalahgunaan Visa Terbongkar, Imigrasi Batam Amankan 6 WNA

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers OPERASI WIRA WASPADA di Ruang Pelayanan Lantai 1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/4/2026).

Konferensi pers OPERASI WIRA WASPADA di Ruang Pelayanan Lantai 1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/4/2026).

Kantor Imigrasi Batam memperluas penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA). Petugas tidak hanya menindak WNA, tetapi juga memburu penjamin dan perusahaan yang diduga memberi ruang terjadinya pelanggaran.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan penjamin WNA bisa dijerat pidana jika terbukti memberi kesempatan kepada orang asing melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal.

Ia merujuk Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja memberi peluang penyalahgunaan izin tinggal.

“Penjamin juga memiliki sanksi pidana. Jika memberi kesempatan orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, kami bisa menindak,” ujar Jefrico di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).

Imigrasi Batam kini mendalami dugaan keterlibatan penjamin dan perusahaan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Baca Juga :  Amsakar Ajak Masyarakat Hadiri Majelis Zikir dan Haul Akbar Batam

Petugas masih memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan apakah penjamin memberikan kesempatan kepada WNA melakukan aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika terbukti penjamin memberi kesempatan, tentu akan kami tindak,” kata Jefrico.

Selain memeriksa penjamin, Imigrasi Batam juga menelusuri hubungan antara perusahaan dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen visa para WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan terhadap WNA telah dimulai sejak Maret 2026.

Petugas kemudian memperkuat pengawasan melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada 7–10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.

Pada Maret 2026, petugas lebih dulu mengamankan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Batam.

Baca Juga :  Sinergi Polri untuk Masyarakat, Kapolres Barelang Ikut Goro

Petugas menemukan keduanya berada di area proyek dan diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal. Bahkan beberapa di antaranya sempat mencoba menghindari pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas. Namun, izin tersebut diduga digunakan untuk bekerja.

Pada operasi lanjutan April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di lokasi proyek konstruksi. Ketiganya menggunakan visa kunjungan indeks B211.

Petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS yang bekerja sebagai pelatih di perusahaan pelatihan keselamatan kerja meski hanya mengantongi visa kunjungan.

“Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

Petugas juga akan menelusuri peran penjamin dan perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus LPG Oplosan
Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan Sementara Terkait Dugaan Pungli Turis Asing
Tiket Diskon PELNI 30% Ludes, Penumpang Lampaui Target
Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
Aksi “Rayap Besi” di Batam Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

Penyalahgunaan Visa Terbongkar, Imigrasi Batam Amankan 6 WNA

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus LPG Oplosan

Minggu, 5 April 2026 - 15:32 WIB

Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan Sementara Terkait Dugaan Pungli Turis Asing

Sabtu, 4 April 2026 - 18:33 WIB

Tiket Diskon PELNI 30% Ludes, Penumpang Lampaui Target

Jumat, 3 April 2026 - 10:33 WIB

Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Danlanud Hang Nadim saat pisah sambut di Wyndham Panbil Batam, Senin (13/4/2026) malam. Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Hadiri Pisah Sambut Danlanud Hang Nadim

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:17 WIB

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meninjau lokasi rencana pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di SD Negeri 001 Batam Kota, Senin (13/4/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Li Claudia Tinjau Lokasi ZoSS di SDN 001 Batam Kota

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:10 WIB

Gubernur Ansar menyerahkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri secara simbolis. Foto: Diskominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas

Pemerintahan

Pemprov Kepri Gelontorkan Rp19,6 Miliar untuk Anambas

Selasa, 14 Apr 2026 - 02:34 WIB