Pemprov Kepri dan Kejati Teken MoU Kesepahaman Pidana Kerja Sosial

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, metroposid.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (4/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri J Devy Sudarso dan Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, menjadi langkah strategis dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agung Soenanto. Ia hadir memastikan seluruh jajaran di daerah siap melaksanakan implementasi KUHP baru, terutama pidana pokok berupa pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain di tingkat provinsi, penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Kepri sebagai bagian dari persiapan daerah menuju penerapan penuh KUHP pada tahun 2026.

MoU tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang skema pemidanaan baru tersebut.

Baca Juga :  Ramadan Fair Kepri 2026: Ansar Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah Bangkit

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen pokok dalam pendekatan restorative justice yang diusung KUHP baru. Menurutnya, reformasi hukum harus semakin humanis dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku.

“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.

Ia juga menegaskan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota. Karena itu, koordinasi dan pengawasan di tingkat daerah harus dilakukan secara ketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Kepri J Devy Sudarso menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Laporan Pansus Ranperda Adminduk Ditunda, Dijadwalkan Ulang Maret 2026

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai responsif dan siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan baru ini.

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menyediakan fasilitas, lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis yang dibutuhkan,” tambahnya.

Penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi Kepulauan Riau dalam menerapkan kebijakan pemidanaan modern yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Wagub Kepri Tinjau Renovasi RSUD RAT, Rp19,98 Miliar Digelontorkan
Pemprov Kepri Perkuat Pengelolaan Aset, Ranperda BMD Fokus pada Kepastian Hukum
BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri
Radikalisme di Kepri Menurun, BNPT Dorong Penguatan Toleransi dan Literasi Digital
Tiga Daerah Mulai Bangun pada 2026, Wagub Diminta Awasi Langsung di Lapangan
Sensus Ekonomi 2026 di Kepri Dimulai, Gubernur Ansar Jadi Responden Perdana
Kepri dan Kementerian P2MI Bangun Ekosistem Pekerja Migran Berkualitas
Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pekerja Migran

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:17

Wagub Kepri Tinjau Renovasi RSUD RAT, Rp19,98 Miliar Digelontorkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:35

Pemprov Kepri Perkuat Pengelolaan Aset, Ranperda BMD Fokus pada Kepastian Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:16

Radikalisme di Kepri Menurun, BNPT Dorong Penguatan Toleransi dan Literasi Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:20

Tiga Daerah Mulai Bangun pada 2026, Wagub Diminta Awasi Langsung di Lapangan

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06