Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

Senin, 22 Juni 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Satgas PASTI

Ilustrasi Satgas PASTI

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku usaha keuangan ilegal. Sepanjang 2026, Satgas menutup puluhan usaha gadai tanpa izin dan menghentikan ratusan pedagang aset digital ilegal.

Satgas PASTI menutup 27 usaha gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Satgas menemukan entitas tersebut tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.

Selain menertibkan usaha gadai, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Baca Juga :  Lindungi PMI, Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital

Pelaku memasarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi. Mereka menawarkan keuntungan besar, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif untuk menarik calon korban.

Satgas mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas perusahaan dan memastikan aset yang ditawarkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK).

Di tengah maraknya penipuan digital, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Dari laporan tersebut, IASC memverifikasi 998.558 rekening yang diduga terkait tindak kejahatan keuangan.

Setelah melakukan verifikasi, IASC memblokir 515.553 rekening yang terindikasi digunakan pelaku penipuan.

Baca Juga :  Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Langkah tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai Rp638,9 miliar. IASC juga telah mengembalikan Rp196,93 miliar kepada para korban.

Pelaku memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh untuk mengambil alih perangkat korban, menempelkan QRIS palsu di merchant, menjalankan modus recovery scam dengan menyasar korban lama, serta memalsukan tagihan dan bukti pembayaran.

Satgas PASTI dan OJK meminta masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, kata sandi, dan kode OTP serta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Editor: Difky

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru