Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online (judol). Kini, pemerintah tidak lagi hanya memblokir situs, tetapi memburu seluruh ekosistemnya, mulai dari rekening penampung, aliran dana, hingga para pelaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemblokiran situs saja tidak cukup menghentikan praktik judi online.
“Pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistemnya, bukan hanya memutus akses situs,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Meutya menegaskan pemerintah harus memutus aliran dana agar jaringan judi online lumpuh.
“Kita harus mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yakni rekening-rekening penampung. Di sinilah kolaborasi menjadi kunci,” tegasnya.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi menindak 3,7 juta situs dan konten judi online.
Komdigi bersama OJK juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait judi online. Sebanyak 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya mengapresiasi langkah OJK dan perbankan yang memperketat pengawasan rekening mencurigakan serta memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan perbankan harus melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan, termasuk judi online dan penipuan digital.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut hingga Mei 2026 OJK telah menolak 2,8 juta pengajuan hubungan usaha, menutup 51,2 ribu rekening nasabah terindikasi judi online, dan memblokir 32.454 rekening setelah proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Meutya optimistis strategi yang memutus seluruh ekosistem akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif.
“Kita tidak hanya memutus situs, tetapi juga memutus aliran dana, mengungkap pelaku, dan menegakkan hukum. Dengan cara itu, ruang digital Indonesia akan semakin aman,” pungkasnya. Sumber Infopublik
Editor: Bibah






