Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperbarui aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, menyampaikan hal itu saat Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Selasa (21/7/2026).
Menurut Misni, Ranperda Pengelolaan BMD disusun untuk menyesuaikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemprov Kepri juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap pembahasan Ranperda tersebut.
Pemprov Kepri terus mempercepat sertifikasi aset melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari 843 bidang tanah milik Pemprov Kepri, sebanyak 592 bidang atau 70 persen telah bersertifikat,” kata Misni.
Pemprov juga mengoptimalkan aplikasi e-BMD untuk memperkuat pendataan, pencatatan, dan pelaporan aset secara terintegrasi.
Misni menegaskan aset daerah harus memberi manfaat bagi pembangunan, bukan sekadar menjadi kekayaan pemerintah.
Menurutnya, pemanfaatan aset harus mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan.
Pemprov Kepri juga akan meningkatkan kompetensi pengelola aset melalui pelatihan dan penguatan pengawasan agar tata kelola BMD semakin profesional dan akuntabel.
Editor: Bibah






