Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pengambilan gambar di ruang publik tidak membatasi kerja jurnalistik maupun kebebasan pers.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan pemerintah hanya mengingatkan masyarakat untuk menghormati privasi saat merekam seseorang di ruang publik.
“Pada saat seseorang berada di ruang publik, kemudian ada orang lain mengambil gambar tanpa izin, lalu gambar tersebut dipublikasikan dan dijadikan konten. Nah, itu yang patut kita benar-benar hargai, privasi orang,” ujar Fifi di Taman Kota GBK, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Fifi menegaskan jurnalis tetap berhak mencari informasi dan mendokumentasikan peristiwa publik.
“Jurnalis itu berhak mendapatkan informasi, berhak mencari informasi. Kemudian berhak juga mendokumentasikan peristiwa-peristiwa publik yang terjadi,” katanya.
Ia memastikan pemerintah mendukung kerja jurnalistik yang mengikuti profesionalisme dan kode etik.
“Sepanjang kerja-kerja jurnalistik itu dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, itu sama sekali kita dukung dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Fifi meminta masyarakat memperhatikan kepatutan, privasi, dan perlindungan data pribadi saat mengambil gambar di ruang publik.
Menurutnya, berada di ruang publik tidak otomatis menghapus hak privasi seseorang. Masyarakat juga perlu melihat tujuan perekaman dan posisi orang yang terekam.
“Memang terkait pemotretan di ruang publik itu juga sempat disinggung ke Menteri. Ada persoalan-persoalan yang harus dibicarakan, itu terkait kepatutan, terkait hak privasi, dan juga terkait perlindungan data pribadi,” jelas Fifi.
Ia menilai masyarakat perlu membedakan dokumentasi peristiwa publik dengan perekaman individu sebagai objek utama.
“Hal-hal ini harus kita pikirkan sama-sama untuk lebih baik ke depannya agar kita semua lebih perhatian terhadap hak privasi seseorang pada saat yang bersangkutan ada di ruang publik,” ujarnya.
Kemkomdigi menilai kebebasan pers dan perlindungan privasi harus berjalan beriringan. Jurnalis tetap dapat meliput peristiwa publik, sementara masyarakat harus menghormati hak privasi orang lain.
Editor: Bibah







