Utang Krisis 1997-1998 Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp58 Triliun

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Suahasil Nazara. Foto: Dok Humas Kemenkeu

Menkeu Suahasil Nazara. Foto: Dok Humas Kemenkeu

Pemerintah melunasi kewajiban surat utang negara yang muncul dari penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998 pada Agustus 2026. Pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp58 triliun untuk menuntaskan kewajiban tersebut.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah menerima surplus BI melalui setoran kepada Kas Negara. Pemerintah kemudian mencatat setoran itu sebagai penerimaan negara dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen

Menurut Suahasil, proses pembayaran itu bermula dari hasil audit buku BI 2025. Audit tersebut menunjukkan adanya surplus yang kemudian BI setorkan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Keuangan menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun dari setoran tersebut. Pemerintah selanjutnya menggunakan dana itu untuk membayar surat utang negara yang muncul saat menangani krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.

Baca Juga :  Indonesia-India Perkuat Kerja Sama Telekomunikasi, Bidik Teknologi 6G

Pembayaran pada Agustus 2026 melanjutkan langkah pemerintah menyelesaikan utang warisan krisis tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah melunasi sejumlah obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap pada Juli 2020.

Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi ketika menghadapi krisis 1997–1998. Pemerintah lalu melunasi kewajiban tersebut secara bertahap.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.

Dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026, pemerintah menutup rangkaian kewajiban surat utang yang lahir dari penanganan krisis 1997–1998. Sumber Infopublik

 

 

Berita Terkait

KKP Gandeng Kementerian Koperasi Kelola Kampung Nelayan Merah Putih
Perpres 82/2026 Terbit, Operasional KDKMP Segera Dipercepat
Indonesia vs Singapura Digelar 20.00 WIB, Ini Rangkaian Menuju Kick-off
Mendagri Resmikan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat
Pendidikan Tinggi Gratis Mulai Dikaji, Pemerintah Hitung Kebutuhan Tiap PTN
Pemerintah Tegaskan Roblox Wajib Patuhi Aturan Pelindungan Anak
Prabowo: Panca Jiwa Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Berpihak ke Blok Kekuatan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:10

KKP Gandeng Kementerian Koperasi Kelola Kampung Nelayan Merah Putih

Minggu, 27 September 2026 - 14:56

Perpres 82/2026 Terbit, Operasional KDKMP Segera Dipercepat

Sabtu, 26 September 2026 - 00:48

Indonesia vs Singapura Digelar 20.00 WIB, Ini Rangkaian Menuju Kick-off

Sabtu, 26 September 2026 - 00:33

Mendagri Resmikan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat

Rabu, 23 September 2026 - 12:54

Pendidikan Tinggi Gratis Mulai Dikaji, Pemerintah Hitung Kebutuhan Tiap PTN

Berita Terbaru