Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperluas akses pendaftaran parkir berlangganan. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemko Batam membuka stan pelayanan di lantai 1 BCS Mall setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026.
Selain di pusat perbelanjaan tersebut, masyarakat juga bisa mendaftar langsung di Kantor Wali Kota Batam setiap Senin hingga Jumat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Ia menilai, pembukaan stan di BCS Mall dan Kantor Wali Kota memperluas akses sekaligus memudahkan warga mengurus pendaftaran tanpa harus mendatangi kantor Dishub.
“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujar Rudi, Senin (2/11/2026).
Masyarakat yang ingin mendaftar cukup menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.
Dishub menetapkan tarif parkir berlangganan untuk masa berlaku satu tahun. Tarif sepeda motor sebesar Rp125.000, mobil penumpang, van, pikap, dan taksi Rp300.000, sedangkan bus dan truk Rp375.000.
Pemko Batam mendorong masyarakat memanfaatkan kemudahan pendaftaran tersebut. Program ini diharapkan meningkatkan partisipasi warga sekaligus mendukung penataan perparkiran agar lebih tertib.
“Ayo daftar parkir berlangganan,” ajak Rudi.
Editor: Difky







