Cemburu Berujung Maut, Sadis Pria di Batam Tusuk Mantan Kekasih Hingga Tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Foto: Istimewa

Konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Batam. Kapolresta Barelang Kombes Pol Wicaksono memimpin langsung konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).

Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, dan Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan. Polisi menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus yang menewaskan satu orang korban dan melukai satu korban lainnya.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban pria berinisial AS (22) meninggal dunia. Sementara, korban pria  AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Polisi menetapkan MY seorang pria (31) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.

Kapolresta menyebut tersangka dan korban AS sebelumnya memiliki hubungan pribadi sesama jenis yang telah berakhir. Tersangka diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Baca Juga :  19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Perasaan itu mendorong tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Kapolresta menjelaskan, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengikuti korban ke sebuah minimarket di Batu Besar. Namun, tersangka mengurungkan niatnya karena lokasi ramai.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti korban tetapi sempat kehilangan jejak. Tersangka kemudian menuju rumah milik AB setelah mengetahui lokasi tersebut dari fitur share location yang sebelumnya dibagikan korban.

Saat tiba di rumah, tersangka melihat korban AS bersama AB di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal. Pintu rumah yang tidak terkunci memudahkan tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Ketika kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan kayu berpaku hingga kayu tersebut patah. Korban sempat melawan.

Dalam situasi itu, tersangka kemudian menusuk korban AS dari belakang menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan. Tersangka menusuk korban beberapa kali hingga pisau tertancap di kepala korban. Korban AS meninggal dunia di lokasi.

Baca Juga :  Disdukcapil Batam Imbau Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD

Setelah kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah dan meminta bantuan warga. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapat perawatan.

Sementara itu, tersangka melarikan diri dan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain kayu berpaku yang patah, pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Editor: Difky

Berita Terkait

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus
BP Batam Perkuat Struktur Organisasi, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Pengelolaan Kawasan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penanganan Cepat Insiden Kebakaran di Area SPBU Batu Aji
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:09 WIB

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:31 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:50 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB