Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Batam. Kapolresta Barelang Kombes Pol Wicaksono memimpin langsung konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, dan Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan. Polisi menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus yang menewaskan satu orang korban dan melukai satu korban lainnya.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban pria berinisial AS (22) meninggal dunia. Sementara, korban pria AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.
Polisi menetapkan MY seorang pria (31) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.
Kapolresta menyebut tersangka dan korban AS sebelumnya memiliki hubungan pribadi sesama jenis yang telah berakhir. Tersangka diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.
Perasaan itu mendorong tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kapolresta menjelaskan, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengikuti korban ke sebuah minimarket di Batu Besar. Namun, tersangka mengurungkan niatnya karena lokasi ramai.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti korban tetapi sempat kehilangan jejak. Tersangka kemudian menuju rumah milik AB setelah mengetahui lokasi tersebut dari fitur share location yang sebelumnya dibagikan korban.
Saat tiba di rumah, tersangka melihat korban AS bersama AB di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal. Pintu rumah yang tidak terkunci memudahkan tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.
Ketika kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan kayu berpaku hingga kayu tersebut patah. Korban sempat melawan.
Dalam situasi itu, tersangka kemudian menusuk korban AS dari belakang menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan. Tersangka menusuk korban beberapa kali hingga pisau tertancap di kepala korban. Korban AS meninggal dunia di lokasi.
Setelah kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah dan meminta bantuan warga. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapat perawatan.
Sementara itu, tersangka melarikan diri dan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain kayu berpaku yang patah, pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Editor: Difky






