Kemkomdigi Susun Aturan Turunan untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digita

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kantor kemkomdigi. Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi

Gedung kantor kemkomdigi. Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusun aturan turunan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi merumuskannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemkomdigi menyatakan, aturan ini menindaklanjuti UU Nomor 12 Tahun 2011 dan mengoperasionalkan ketentuan dalam PP tersebut. Kemkomdigi menyampaikan keterangan ini pada Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Kemkomdigi–BP Taskin Integrasikan Data Digital, Bansos dan Pemberdayaan Ekonomi

Melalui aturan ini, Kemkomdigi mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melindungi anak di ruang digital. PSE harus menetapkan batas usia minimum, membatasi akses fitur, dan menilai risiko dampak negatif bagi anak.

Kemkomdigi mengatur ruang lingkup kebijakan secara teknis. Pengaturan itu mencakup informasi batas usia, penilaian mandiri PSE, verifikasi risiko, dan pengawasan sistem elektronik.

Baca Juga :  Pariwisata Hijau sebagai Fondasi Masa Depan UMKM Indonesia

Kemkomdigi juga menyiapkan sanksi administratif. PSE dapat mengajukan keberatan dan banding atas sanksi tersebut.

Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 16 Januari 2026. Masyarakat dapat mengirimkan masukan ke fara004@komdigi.go.id. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru