OJK Dorong BPR dan BPR Syariah Perkuat Digitalisasi dan Keamanan TI

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Langkah ini sejalan dengan Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR/BPRS (POJK PTI BPR/S) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Ketentuan ini mewajibkan BPR/S memperkuat tata kelola TI, manajemen risiko, pengelolaan data, perlindungan data pribadi, hingga ketahanan siber. Industri juga harus lebih responsif dalam mendeteksi dan menanggulangi serangan siber.

Baca Juga :  OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

“Dengan POJK ini, BPR dan BPR Syariah akan memiliki lingkungan TI yang optimal, mencakup aspek people, process, dan technology, serta tata kelola yang baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

POJK dan PADK ini mengatur:

Tata kelola TI, termasuk wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris.

Arsitektur TI, khususnya bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital.

Manajemen risiko TI, meliputi pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa TI, dan Rencana Pemulihan Bencana (DRP).

Baca Juga :  OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Penempatan sistem elektronik di Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.

Ketahanan dan keamanan siber, sebagai respons atas konektivitas sistem TI BPR/S dengan pihak ketiga.

Dian menekankan, seluruh BPR/S wajib membangun sistem TI, baik mandiri maupun melalui vendor, dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan BPR/S, dan melindungi nasabah.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Setelah berlaku, POJK 75/2016 dan SEOJK 15/2017 tentang Standar Penyelenggaraan TI BPR/S dicabut.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru