OJK Dorong BPR dan BPR Syariah Perkuat Digitalisasi dan Keamanan TI

Kamis, 8 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Langkah ini sejalan dengan Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR/BPRS (POJK PTI BPR/S) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Ketentuan ini mewajibkan BPR/S memperkuat tata kelola TI, manajemen risiko, pengelolaan data, perlindungan data pribadi, hingga ketahanan siber. Industri juga harus lebih responsif dalam mendeteksi dan menanggulangi serangan siber.

Baca Juga :  Reformasi dan Pendidikan Unggul Perkuat Fondasi Ekonomi Indonesia

“Dengan POJK ini, BPR dan BPR Syariah akan memiliki lingkungan TI yang optimal, mencakup aspek people, process, dan technology, serta tata kelola yang baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

POJK dan PADK ini mengatur:

Tata kelola TI, termasuk wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris.

Arsitektur TI, khususnya bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital.

Manajemen risiko TI, meliputi pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa TI, dan Rencana Pemulihan Bencana (DRP).

Baca Juga :  OJK Dorong Siswa SMA Taruna Nusantara Melek Keuangan Sejak Dini

Penempatan sistem elektronik di Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.

Ketahanan dan keamanan siber, sebagai respons atas konektivitas sistem TI BPR/S dengan pihak ketiga.

Dian menekankan, seluruh BPR/S wajib membangun sistem TI, baik mandiri maupun melalui vendor, dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan BPR/S, dan melindungi nasabah.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Setelah berlaku, POJK 75/2016 dan SEOJK 15/2017 tentang Standar Penyelenggaraan TI BPR/S dicabut.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06