Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau. Pemko menetapkan langkah antisipasi melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung menginstruksikan penerbitan edaran tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Cuaca panas dan angin kencang beberapa waktu terakhir meningkatkan risiko karhutla. Karena itu, kami minta seluruh masyarakat dan perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” kata Rudi, Rabu (11/2/2026)/
Melalui edaran itu, Pemko Batam melarang warga membakar sampah di area terbuka dan membuka lahan dengan cara dibakar. Api dinilai mudah merambat dan sulit dikendalikan. Pemko juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kering dan bervegetasi rapat.
Pemko Batam juga memerintahkan camat, lurah, serta ketua RT/RW meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor ke layanan darurat Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.
Selain itu, Pemko Batam memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Batam, Damkar BP Batam, dan relawan.
“Kesiapsiagaan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas. Kami minta RT/RW aktif menyosialisasikan edaran ini agar tidak muncul aktivitas pemicu kebakaran,” ujar Rudi.
Pemko Batam berharap langkah pencegahan ini menekan risiko karhutla, melindungi kesehatan warga, dan menjaga ekosistem.
Editor: Yuli






