Pemerintah melunasi kewajiban surat utang negara yang muncul dari penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998 pada Agustus 2026. Pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp58 triliun untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah menerima surplus BI melalui setoran kepada Kas Negara. Pemerintah kemudian mencatat setoran itu sebagai penerimaan negara dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Suahasil, proses pembayaran itu bermula dari hasil audit buku BI 2025. Audit tersebut menunjukkan adanya surplus yang kemudian BI setorkan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun dari setoran tersebut. Pemerintah selanjutnya menggunakan dana itu untuk membayar surat utang negara yang muncul saat menangani krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.
Pembayaran pada Agustus 2026 melanjutkan langkah pemerintah menyelesaikan utang warisan krisis tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah melunasi sejumlah obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap pada Juli 2020.
Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi ketika menghadapi krisis 1997–1998. Pemerintah lalu melunasi kewajiban tersebut secara bertahap.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.
Dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026, pemerintah menutup rangkaian kewajiban surat utang yang lahir dari penanganan krisis 1997–1998. Sumber Infopublik







