Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kos Lubuk Baja

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, saat rilis di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, saat rilis di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap MTA (19) setelah dia diduga membunuh BY (21), karyawan swasta, di rumah kos Blok VI, Jalan Dahlia, Batu Selicin.

Hal ini disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini muncul ketika teman-teman BY curiga karena korban tidak memberi kabar sejak 16 Desember. Pada 18 Desember, saksi CP (26) dan MP mendobrak pintu kamar yang terkunci. Mereka menemukan kawat hanger biru, mencium bau menyengat, dan melihat bercak darah mengering di atas bedcover. Saksi langsung meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga :  Luncurkan Kurikulum Lalu Lintas untuk Anak Sejak Dini

Polisi Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Inafis Polresta Barelang segera mendatangi lokasi. Mereka mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menemukan tanda-tanda kekerasan yang menewaskan BY.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengejar dan menangkap MTA di kawasan Nagoya, Lubuk Baja. Tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan BY meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher dan kepala. Kekerasan itu menyebabkan patah tulang lidah, patah tengkorak, dan perdarahan otak. Polisi menegaskan MTA sengaja membunuh korban.

Baca Juga :  Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital

Polisi kini menahan MTA dan menyita barang bukti untuk proses penyidikan. Mereka menjerat tersangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Polsek Lubuk Baja mengimbau warga Batam untuk tetap waspada, menjaga lingkungan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama menjelang Tahun Baru. Polisi menekankan bahwa kerja sama aktif warga dan kepolisian penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban

 

Editor: Diki

 

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB