OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/20260). foto: Istimewa

Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/20260). foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Kedua lembaga menandai pengakhiran tersebut melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa. Penandatanganan ini menegaskan keberhasilan proses peralihan yang berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

Berita acara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menandatangani dokumen tersebut.

Baca Juga :  KURMA 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Ekonomi Syariah dan Transaksi UMKM di Kepri

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.

Hasan Fawzi menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini mencerminkan proses peralihan yang berjalan lancar dan terkelola dengan baik.


“Selama satu tahun, tim bersama memastikan peralihan ini terlaksana secara efektif dan tertib,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group yang beranggotakan perwakilan kedua lembaga. Tim ini menangani koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk proses serah terima salinan dokumen dan data aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

Baca Juga :  OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Editor: Difky

Berita Terkait

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD Kepri

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:21 WIB