IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Istimewa

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Istimewa

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana itu berhasil diblokir dari 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024–12 Januari 2026.

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pimpinan bank, Polri, dan Kementerian Kominfo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menilai pengembalian dana ini membuktikan OJK, lembaga negara, dan perbankan bekerja sama melindungi masyarakat dari penipuan digital.

Baca Juga :  OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Friderica mengatakan pelaku terus mengembangkan modus, mulai dari belanja online palsu, fake call, investasi bodong, penipuan kerja, hingga penipuan lewat media sosial. Modus love scam juga sering muncul.

OJK mencatat tantangan penanganan scam, yakni lonjakan aduan, laporan terlambat, pemblokiran yang harus dipercepat, dan pelarian dana yang kompleks.

Mahendra Siregar menegaskan OJK dan industri jasa keuangan terus bersinergi untuk melindungi konsumen. “Sinergi menjadi kunci memerangi semua modus scam,” katanya.

Baca Juga :  OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun menyebut penipuan keuangan sebagai white collar crime yang teknisnya kian canggih. Ia menilai IASC memberi harapan baru bagi masyarakat.

Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 aduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun dan memblokir dana Rp436,88 miliar.

OJK meminta masyarakat segera melapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id. OJK juga mengingatkan publik mewaspadai situs palsu dan orang yang mengaku perwakilan IASC.

Editor: Rega

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus
BP Batam Perkuat Struktur Organisasi, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Pengelolaan Kawasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:24 WIB

Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:31 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:50 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Berita Terbaru