Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh

Senin, 26 Januari 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja press rilis terkait pelaku pencopetan terhadap wisatawan mancanegara asal Singapura, Senin (26/1/2026). Foto: Metroposid

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja press rilis terkait pelaku pencopetan terhadap wisatawan mancanegara asal Singapura, Senin (26/1/2026). Foto: Metroposid

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap pelaku pencopetan terhadap wisatawan mancanegara asal Singapura yang sempat viral di media sosial. Polisi mengamankan pelaku di tempat kosnya di kawasan Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Sabtu (24/1/2026).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langlie mengatakan, polisi melacak pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban serta rekaman CCTV dari pelaku usaha di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku bernama Badri sudah kami amankan di kosnya. Identitas dan keberadaannya terungkap dari keterangan korban dan rekaman CCTV saat penyelidikan,” ujar Deni, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, Badri mengaku telah tiga kali melakukan pencopetan di kawasan Pasar Jodoh, salah satu sentra pakaian bekas di Batam. Ia menyasar wisatawan asing yang tengah berbelanja.

Deni menambahkan, pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Peristiwa pencopetan terjadi pada Jumat (23/1/2026). Korban, Lim Choon Hua, sedang berbelanja buah di kawasan Pasar Tos 3000 ketika pelaku mendekat dari belakang dan menyentuh kaki korban. Merasa terganggu, korban menegur pelaku yang kemudian melarikan diri.

Baca Juga :  19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Korban lalu memeriksa saku celananya dan mendapati dompet di saku depan kanan telah raib. Kerugian korban mencapai Rp3,2 juta dan SGD1.700 atau sekitar Rp24 juta.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHP.

Editor: Diki

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru