Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Kepri, waktu lalu. Foto: Istimewa

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Kepri, waktu lalu. Foto: Istimewa

Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang beraksi di Batam. Sindikat ini mencuri motor matik berdasarkan pesanan lalu menjualnya ke luar daerah, termasuk ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menyatakan kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan motor di kawasan Batam Center pada Oktober 2025. Tim langsung menyelidiki dan memburu pelaku hingga mengendus jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Polresta Barelang.

Tim menangkap pelaku utama, R, di depan masjid Pulau Setokok pada 12 Februari 2026 dini hari. Dalam pemeriksaan, R mengaku mencuri 41 sepeda motor selama enam bulan terakhir. Ia mengirim sebagian motor curian ke Pulau Moro melalui jalur laut.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong

“Kami masih mengembangkan jaringan lainnya,” tegas Ronni, Kamis (26/2).

Penyidik kemudian menangkap dua penadah, A alias PH dan MS alias J. R berperan sebagai eksekutor, sedangkan A dan MS membeli serta menyalurkan motor hasil curian.

Polisi menyita 14 unit sepeda motor, tiga ponsel, dan uang tunai belasan juta rupiah. Saat menggeledah rumah MS, tim juga menemukan sembilan paket sabu beserta alat isap. Penyidik menyerahkan barang bukti narkotika itu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

R kini terancam Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara A dan MS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  127 Personel Polresta Barelang Resmi Naik Pangkat, Kapolresta Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab

Kanit Opsnal Jatanras AKP Haris Baltasar Nasution mengungkapkan, pelaku menjual motor curian seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Penadah meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit. Pelaku mengirim motor menggunakan pompong dari Setokok ke Pulau Moro.

“Sampai sekarang kami belum menemukan keterlibatan aparat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta masyarakat menggunakan kunci ganda dan tidak membeli motor tanpa dokumen resmi agar terhindar dari jerat hukum.

Editor: Difky

Berita Terkait

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas
Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:34

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Selasa, 1 September 2026 - 00:13

Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45