Polda Kepulauan Riau mengungkap maraknya pencurian fasilitas umum di Batam yang dikenal dengan istilah “rayap besi”. Polisi menangkap sejumlah pelaku yang mencuri perangkat vital seperti traffic light, kabel tower telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, meski nilai barang yang dicuri tidak besar, aksinya sangat meresahkan karena berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Nilainya mungkin tidak mahal, tetapi sangat meresahkan. Ini jadi perhatian serius karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, aksi tersebut merusak upaya pemerintah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam, terutama infrastruktur jalan dan penerangan.
“Traffic light yang mengatur lalu lintas saja dicuri, padahal sangat penting. Belum lagi kabel telepon dan kabel PLN. Ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Kapolda memastikan polisi akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk penadah barang curian.
“Tidak ada kompromi. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun penadah, akan kami proses sesuai hukum,” katanya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, polisi menangani tiga laporan pencurian fasilitas umum di Batam.
Kasus pertama terjadi di Batu Ampar dengan sasaran box pengendali traffic light. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S. Mereka merusak perangkat lalu menjualnya kepada penadah ST seharga Rp750 ribu.
“Para pelaku merupakan residivis dan sudah beraksi di beberapa titik seperti Simpang KDA, Simpang Top 100, hingga Batu Ampar,” kata Anggoro.
Kasus kedua terjadi di Sagulung dengan sasaran kabel tower pemancar sinyal milik provider XL. Pelaku berinisial LM memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Kabel tersebut dikupas untuk mengambil tembaganya lalu dijual kepada penadah BLM seharga Rp1,68 juta.
“Pelaku ini juga residivis dan sudah mencuri di 14 lokasi tower berbeda di Batam,” jelasnya.
Kasus ketiga adalah pencurian kabel lampu penerangan jalan di Batu Ampar. Tiga pelaku yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45) menggali kabel yang tertanam di tanah menggunakan cangkul, lalu mengambil tembaganya untuk dijual.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Asep mengimbau masyarakat tidak membeli atau menadah barang hasil pencurian, terutama yang berasal dari fasilitas umum.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Dampaknya luas bagi masyarakat. Kami minta warga tidak ikut membeli atau menadah barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Editor: Difky






