OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Sabtu, 4 April 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Agenda ini menjadi bagian dari proposal Indonesia kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan capaian tersebut dalam sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026). OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sebelumnya meluncurkan delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal pada 1 Februari 2026.

Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi:

  • Membuka data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik.
  • Mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC).
  • Memperluas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 tipe.
  • Menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan BEI Nomor I-A.

Regulator juga memperkuat transparansi dengan menyediakan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

“Empat proposal kepada global index providers telah kami selesaikan sesuai target. Kami akan melanjutkan komunikasi dengan investor global,” kata Hasan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut mengikuti praktik pasar global. Bahkan, dalam beberapa aspek, transparansi pasar modal Indonesia dinilai lebih maju, terutama dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Baca Juga :  OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Hasan menilai reformasi ini akan meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham, dan memperkuat kepercayaan investor.

BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Perubahan ini menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen serta memperkuat aturan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO.

Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti praktik terbaik bursa global.

“Ketentuan ini akan meningkatkan likuiditas dan memperkuat daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.

BEI juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit.

BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) pada 1 April 2026.

Aturan ini mewajibkan perusahaan tercatat melaporkan detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali, kepemilikan saham direksi dan komisaris, serta data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Informasi pemegang saham di atas 5 persen akan dipublikasikan, kecuali nomor Single Investor Identification (SID) yang bersifat rahasia. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Baca Juga :  OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp542 Miliar,

BEI juga mengumumkan data High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengungkap saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil investor.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan langkah ini meningkatkan transparansi dan melindungi investor.

KSEI juga memperluas klasifikasi data investor menjadi 39 tipe investor dalam sistem kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

OJK juga mendorong pengembangan produk investasi baru. Salah satunya Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026.

Di sisi lain, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas investor ritel.

“Seluruh inisiatif ini kami kawal agar delapan rencana aksi reformasi pasar modal berjalan konsisten,” kata Hasan.

OJK terus memperkuat penegakan hukum di pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.

Dalam kasus manipulasi pasar sepanjang 2026, OJK juga menjatuhkan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah pelaku.

“Penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kredibilitas pasar dan kepercayaan investor,” ujar Hasan.

Editor: Difky

Berita Terkait

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik
Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas
OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah
Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Produksi Nasional Terus Digenjot
ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik Sumatra
Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Wajah Bank Emas Indonesia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:31 WIB

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:47 WIB

Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB