Kemkomdigi: PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Alfreno Kautsar Ramadhan, dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Foto: Wahyu/InfoPublik/KPM Kemkomdigi

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Alfreno Kautsar Ramadhan, dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Foto: Wahyu/InfoPublik/KPM Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bertujuan melindungi anak di ruang digital, bukan membatasi akses mereka terhadap teknologi.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyatakan banyak pihak keliru memahami kebijakan tersebut sebagai pembatasan. Menurutnya, pemerintah justru ingin memastikan anak tetap aman saat mengakses dunia digital.

“Ini bukan pembatasan, tetapi permudahan. Jika anak masuk ke ruang digital, kita harus memastikan mereka aman,” kata Alfreno dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Alfreno menegaskan pemerintah tidak menghambat inovasi maupun akses anak terhadap teknologi. Pemerintah hanya menunda akses anak pada platform berisiko tinggi hingga mereka dinilai siap.

Kemkomdigi juga memetakan tujuh risiko utama di ruang digital, yaitu contact risk, content risk, commercial risk, privacy risk, behavioral risk, psychological risk, dan physiological risk.

Ia menjelaskan, contact risk menjadi ancaman terbesar karena anak mudah berinteraksi dengan pihak anonim yang berpotensi melakukan perundungan, penipuan, hingga eksploitasi.

Paparan konten kekerasan dan ujaran negatif secara berulang juga dapat memengaruhi perilaku anak. Selain itu, anak berpotensi melakukan transaksi digital tanpa pemahaman yang cukup sehingga memicu risiko komersial.

Baca Juga :  Reaktivasi PBI-JK, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Dari sisi privasi, anak sering membagikan data pribadi tanpa memahami dampaknya. Kondisi ini membuat informasi sensitif mereka rentan disalahgunakan di platform digital.

Alfreno juga mengingatkan penggunaan gawai berlebihan dapat memicu kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga menurunkan kemampuan berpikir kritis. Penggunaan layar terlalu lama bahkan berisiko mengganggu kesehatan mata anak.

“Ruang digital ini seperti hutan rimba. Negara harus hadir memastikan anak-anak aman sebelum benar-benar siap masuk ke dalamnya,” tegas Alfreno.

Melalui PP Tunas, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus mendorong generasi muda memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. Sumber Infopublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya Hafid Ajak ASN Jaga Persatuan, Bukan Sekadar Seremoni
Prasetyo Hadi Ajak Pemuda Lanjutkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Karya
Meutya Hafid Raih Penilaian 4,9 Persen dalam Survei Kinerja Menteri Polhukam
Kemkomdigi: Jawaban Meta AI Bukan Pernyataan Resmi
Pemerintah Perkuat Pesantren, Bentuk Ditjen Khusus di Kemenag
Prabowo Tekankan Kekompakan Kabinet, Kerja Sama Jadi Kunci Kinerja Pemerintahan
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Siapkan Empat Strategi Penguatan
Indonesia-Malaysia Perketat Perlindungan Anak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35

Meutya Hafid Ajak ASN Jaga Persatuan, Bukan Sekadar Seremoni

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:28

Prasetyo Hadi Ajak Pemuda Lanjutkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Karya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:30

Meutya Hafid Raih Penilaian 4,9 Persen dalam Survei Kinerja Menteri Polhukam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:14

Kemkomdigi: Jawaban Meta AI Bukan Pernyataan Resmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:23

Pemerintah Perkuat Pesantren, Bentuk Ditjen Khusus di Kemenag

Berita Terbaru