Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata laporan mencapai sekitar 2.000 kasus setiap tahun, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan seksual online yang tercatat lebih dari 1.600 kasus.
Peningkatan ini mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital serta memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna.
Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat berlangsungnya kekerasan tanpa penanganan.
“Ketika kejahatan terjadi di platform, itu adalah rumah mereka. Artinya, mereka yang harus melakukan penanganan di dalamnya. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi apabila aktivitas atau konten di platform terbukti membahayakan publik.
“Jika memang sangat membahayakan, kami bisa menjatuhkan sanksi hingga penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai angka laporan kekerasan seksual online belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus, menurutnya, masih belum dilaporkan.
Ia menjelaskan keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, terutama daerah kepulauan dan wilayah 3T, menghambat korban untuk mengakses bantuan, termasuk pelaporan serta pendampingan hukum dan psikologis.
Komnas Perempuan menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Editor: Bibah






