Kasus Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Terus Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Rabu (15/4/2026). Foto: Kemkomdigi

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Rabu (15/4/2026). Foto: Kemkomdigi

Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata laporan mencapai sekitar 2.000 kasus setiap tahun, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan seksual online yang tercatat lebih dari 1.600 kasus.

Peningkatan ini mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital serta memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna.

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat berlangsungnya kekerasan tanpa penanganan.

“Ketika kejahatan terjadi di platform, itu adalah rumah mereka. Artinya, mereka yang harus melakukan penanganan di dalamnya. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Meutya Tegaskan Peran Indonesia di Board of Peace untuk Perjuangkan Palestina

Ia menambahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi apabila aktivitas atau konten di platform terbukti membahayakan publik.

“Jika memang sangat membahayakan, kami bisa menjatuhkan sanksi hingga penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai angka laporan kekerasan seksual online belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus, menurutnya, masih belum dilaporkan.

Ia menjelaskan keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, terutama daerah kepulauan dan wilayah 3T, menghambat korban untuk mengakses bantuan, termasuk pelaporan serta pendampingan hukum dan psikologis.

Baca Juga :  Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Usia Game di Steam

Komnas Perempuan menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Menteri ESDM Jamin Harga LPG 3 Kg Tetap Stabil
OJK Ajak Perempuan Teladani Kartini, Perkuat Integritas dan Anti-Fraud
Menpar Apresiasi Bali Spirit Festival, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar
Presiden Tinjau Stok Beras, Tekankan Kualitas dan Distribusi
Kemkomdigi: PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital
OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Lewat Literasi dan Akses Keuangan Syariah
OJK Percepat Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan SLIK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:08 WIB

Menteri ESDM Jamin Harga LPG 3 Kg Tetap Stabil

Senin, 20 April 2026 - 20:24 WIB

OJK Ajak Perempuan Teladani Kartini, Perkuat Integritas dan Anti-Fraud

Senin, 20 April 2026 - 01:03 WIB

Menpar Apresiasi Bali Spirit Festival, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Minggu, 19 April 2026 - 19:12 WIB

Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

Minggu, 19 April 2026 - 16:24 WIB

Presiden Tinjau Stok Beras, Tekankan Kualitas dan Distribusi

Berita Terbaru