Kemkomdigi: PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

Kamis, 16 April 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Alfreno Kautsar Ramadhan, dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Foto: Wahyu/InfoPublik/KPM Kemkomdigi

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Alfreno Kautsar Ramadhan, dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Foto: Wahyu/InfoPublik/KPM Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bertujuan melindungi anak di ruang digital, bukan membatasi akses mereka terhadap teknologi.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyatakan banyak pihak keliru memahami kebijakan tersebut sebagai pembatasan. Menurutnya, pemerintah justru ingin memastikan anak tetap aman saat mengakses dunia digital.

“Ini bukan pembatasan, tetapi permudahan. Jika anak masuk ke ruang digital, kita harus memastikan mereka aman,” kata Alfreno dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  OJK Kembali Gelar Apresiasi Media Massa 2025

Alfreno menegaskan pemerintah tidak menghambat inovasi maupun akses anak terhadap teknologi. Pemerintah hanya menunda akses anak pada platform berisiko tinggi hingga mereka dinilai siap.

Kemkomdigi juga memetakan tujuh risiko utama di ruang digital, yaitu contact risk, content risk, commercial risk, privacy risk, behavioral risk, psychological risk, dan physiological risk.

Ia menjelaskan, contact risk menjadi ancaman terbesar karena anak mudah berinteraksi dengan pihak anonim yang berpotensi melakukan perundungan, penipuan, hingga eksploitasi.

Paparan konten kekerasan dan ujaran negatif secara berulang juga dapat memengaruhi perilaku anak. Selain itu, anak berpotensi melakukan transaksi digital tanpa pemahaman yang cukup sehingga memicu risiko komersial.

Baca Juga :  Lindungi PMI, Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital

Dari sisi privasi, anak sering membagikan data pribadi tanpa memahami dampaknya. Kondisi ini membuat informasi sensitif mereka rentan disalahgunakan di platform digital.

Alfreno juga mengingatkan penggunaan gawai berlebihan dapat memicu kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga menurunkan kemampuan berpikir kritis. Penggunaan layar terlalu lama bahkan berisiko mengganggu kesehatan mata anak.

“Ruang digital ini seperti hutan rimba. Negara harus hadir memastikan anak-anak aman sebelum benar-benar siap masuk ke dalamnya,” tegas Alfreno.

Melalui PP Tunas, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus mendorong generasi muda memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. Sumber Infopublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru