Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bertujuan melindungi anak di ruang digital, bukan membatasi akses mereka terhadap teknologi.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyatakan banyak pihak keliru memahami kebijakan tersebut sebagai pembatasan. Menurutnya, pemerintah justru ingin memastikan anak tetap aman saat mengakses dunia digital.
“Ini bukan pembatasan, tetapi permudahan. Jika anak masuk ke ruang digital, kita harus memastikan mereka aman,” kata Alfreno dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Alfreno menegaskan pemerintah tidak menghambat inovasi maupun akses anak terhadap teknologi. Pemerintah hanya menunda akses anak pada platform berisiko tinggi hingga mereka dinilai siap.
Kemkomdigi juga memetakan tujuh risiko utama di ruang digital, yaitu contact risk, content risk, commercial risk, privacy risk, behavioral risk, psychological risk, dan physiological risk.
Ia menjelaskan, contact risk menjadi ancaman terbesar karena anak mudah berinteraksi dengan pihak anonim yang berpotensi melakukan perundungan, penipuan, hingga eksploitasi.
Paparan konten kekerasan dan ujaran negatif secara berulang juga dapat memengaruhi perilaku anak. Selain itu, anak berpotensi melakukan transaksi digital tanpa pemahaman yang cukup sehingga memicu risiko komersial.
Dari sisi privasi, anak sering membagikan data pribadi tanpa memahami dampaknya. Kondisi ini membuat informasi sensitif mereka rentan disalahgunakan di platform digital.
Alfreno juga mengingatkan penggunaan gawai berlebihan dapat memicu kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga menurunkan kemampuan berpikir kritis. Penggunaan layar terlalu lama bahkan berisiko mengganggu kesehatan mata anak.
“Ruang digital ini seperti hutan rimba. Negara harus hadir memastikan anak-anak aman sebelum benar-benar siap masuk ke dalamnya,” tegas Alfreno.
Melalui PP Tunas, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus mendorong generasi muda memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. Sumber Infopublik






