OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online Solusiku, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

OJK mengambil langkah tersebut setelah menerima pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Konsumen melaporkan dugaan penagihan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Saat ini, OJK masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam klarifikasi itu, OJK memeriksa kepatuhan Solusiku terhadap aturan penagihan, penggunaan nomor dan kanal resmi perusahaan, pengawasan terhadap petugas penagihan, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen.

Baca Juga :  OJK Dorong Siswa SMA Taruna Nusantara Melek Keuangan Sejak Dini

OJK juga meminta Solusiku menghentikan sementara penagihan terhadap konsumen pelapor hingga proses pemeriksaan selesai.

Selain itu, OJK mewajibkan Solusiku menyerahkan dokumen pendukung, mengusut pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah perbaikan, dan memperketat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun mitra pihak ketiga.

OJK menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut perusahaan. Jika menemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  OJK–Kejaksaan Perkuat Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan

OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman online agar menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. OJK melarang praktik penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasannya. OJK juga meminta konsumen tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06