Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus memperkuat penerimaan devisa negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam.
“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara mendasar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah lebih dulu menerapkan aturan ini pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiganya menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025 dengan nilai mencapai USD66,13 miliar.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai koordinator ekspor melalui sistem satu pintu. Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi data ekspor sekaligus menutup celah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ke luar negeri.
Pemerintah juga menargetkan nilai ekspor yang tercatat lebih sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah menyiapkan masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.
Namun, setiap eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terhubung dengan portal CEISA 4.0 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu perdagangan dan ekspor nasional.
“Pemerintah terus menjaga transisi berjalan lancar, terukur, dan tetap menjaga iklim usaha,” ujar Airlangga.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sumber Infopublik






