Satgas PASTI membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Satgas mengungkap kasus tersebut setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan bersama OJK, Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.
BIN dan PPATK turut menelusuri aliran dana, memprofilkan pelaku, dan mengukur dampak aktivitas Koperasi BLN.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan dengan imbal hasil hingga 4,17 persen per bulan.
Satgas PASTI menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Satgas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi atau pinjaman online yang menawarkan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 dan WhatsApp 0811-5715-7157. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id.
Editor: Difky






