OJK Keluarkan Kebijakan Perlakukan Khusus Kredit/Pembiayan bagi Korban Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Jakarta, metroposid.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Baca Juga :  Wamen Giring Dukung Pengembangan Pulau Penyengat dan Pembangunan Museum Tugu Bahasa

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup: Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Kemudian, Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Selanjutnya. pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Baca Juga :  PLN Batam Raih Dua Penghargaan di Ajang ASRRAT

Dukungan Industri Perasuransian
Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim.

Berikutnya, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06