Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Kemnaker menjatuhkan denda administratif total Rp4,48 miliar dan langsung menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan pihaknya menemukan perusahaan mempekerjakan TKA tanpa izin dan kelengkapan administrasi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Ia memastikan setiap perusahaan membayar denda sesuai jumlah dan tingkat pelanggaran.
Kemnaker akan terus menggencarkan operasi kepatuhan TKA sepanjang 2026. Pemerintah juga membuka pengaduan masyarakat untuk mempercepat penindakan dugaan pelanggaran izin kerja.
Sebaran perusahaan yang disanksi mencakup enam provinsi. Sulawesi Tengah mencatat jumlah pelanggar terbanyak. Namun, Kemnaker menjatuhkan denda terbesar kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,172 miliar. PT BIS di Sumatra Utara menyusul dengan denda Rp972 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
Sulawesi Tengah
-
PT DSI: Rp84 juta
-
PT ITSS: Rp180 juta
-
PT GCNS: Rp150 juta
-
PT IMIP: Rp108 juta
-
PT RI: Rp252 juta
-
PT DSI: Rp180 juta
Kalimantan Barat
-
PT BAP: Rp2,172 miliar
Kalimantan Tengah
-
PT UAI: Rp12 juta
Kepulauan Riau
-
PT HKI: Rp336 juta
-
PT GH: Rp18 juta
Sumatra Utara
-
PT BIS: Rp972 juta
DKI Jakarta
-
PT CAA: Rp18 juta
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pihaknya masih menghitung dan menagih denda dari perusahaan lain. Ia membuka peluang tambahan PNBP dari hasil pengawasan lanjutan.
Pemerintah menegaskan langkah ini untuk menertibkan praktik penggunaan TKA dan melindungi tenaga kerja nasional. Kemnaker meminta seluruh perusahaan segera melengkapi izin dan administrasi, atau siap menghadapi sanksi berikutnya. Sumber InfoPublik
Editor: Bibah






