Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Dua Perusahaan Kepri Masuk Daftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Kemnaker menjatuhkan denda administratif total Rp4,48 miliar dan langsung menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan pihaknya menemukan perusahaan mempekerjakan TKA tanpa izin dan kelengkapan administrasi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Ia memastikan setiap perusahaan membayar denda sesuai jumlah dan tingkat pelanggaran.

Kemnaker akan terus menggencarkan operasi kepatuhan TKA sepanjang 2026. Pemerintah juga membuka pengaduan masyarakat untuk mempercepat penindakan dugaan pelanggaran izin kerja.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Diperpanjang 14 Hari

Sebaran perusahaan yang disanksi mencakup enam provinsi. Sulawesi Tengah mencatat jumlah pelanggar terbanyak. Namun, Kemnaker menjatuhkan denda terbesar kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,172 miliar. PT BIS di Sumatra Utara menyusul dengan denda Rp972 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84 juta

  • PT ITSS: Rp180 juta

  • PT GCNS: Rp150 juta

  • PT IMIP: Rp108 juta

  • PT RI: Rp252 juta

  • PT DSI: Rp180 juta

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2,172 miliar

Baca Juga :  Batam Solidarity AirShow 2025, Meriahkan HJB ke-196

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12 juta

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336 juta

  • PT GH: Rp18 juta

Sumatra Utara

  • PT BIS: Rp972 juta

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18 juta

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pihaknya masih menghitung dan menagih denda dari perusahaan lain. Ia membuka peluang tambahan PNBP dari hasil pengawasan lanjutan.

Pemerintah menegaskan langkah ini untuk menertibkan praktik penggunaan TKA dan melindungi tenaga kerja nasional. Kemnaker meminta seluruh perusahaan segera melengkapi izin dan administrasi, atau siap menghadapi sanksi berikutnya. Sumber InfoPublik

Editor: Bibah

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
Aksi “Rayap Besi” di Batam Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:33 WIB

Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa

Kamis, 2 April 2026 - 21:40 WIB

Aksi “Rayap Besi” di Batam Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terbaru