Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto: Metroposid

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto: Metroposid

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang membobol rumah kosong di Kota Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Ronni menyatakan para pelaku menjalankan kejahatan secara terorganisir dan sistematis. Polisi mencatat empat pelaku sebagai residivis yang datang dari luar daerah.

Polisi menetapkan FI, IE, AS, SY, dan RH sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung. RH, warga Batam, berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan tempat tinggal, kendaraan, dan target rumah kosong.

Baca Juga :  Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh

Para pelaku memulai aksinya pada 23 Januari 2026 pukul 11.00 WIB di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Batam Kota. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, memastikan rumah kosong, lalu merusak pagar dan mencongkel pintu utama.

Dalam hitungan hari, komplotan ini menyasar enam lokasi, termasuk kawasan perumahan elit. Para pelaku menggasak uang tunai berbagai mata uang, perhiasan emas, jam tangan mewah, dan batu akik. Kerugian korban mencapai Rp200 juta.

Tim gabungan menangkap kelima pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, meski para pelaku sempat melarikan diri. Polisi mengungkap para tersangka membagi hasil kejahatan dengan nominal Rp3,8 juta hingga Rp10,5 juta per orang.

Baca Juga :  K3 Nasional 2026, PLN Batam Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 477 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ronni menegaskan status residivis akan memberatkan hukuman.

Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus memperingatkan pelaku kejahatan agar tidak mengganggu keamanan Kepulauan Riau.

“Jatanras akan mengejar siapa pun yang mencoba meresahkan warga Kepri,” tegasnya.

Editor: Diki

Berita Terkait

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD Kepri

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:21 WIB