Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia, di Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Kamis (12/2/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia, di Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Kamis (12/2/2026).

Polda Kepulauan Riau ungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga awal Februari 2026, polisi menangkap 45 tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia, di Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Kamis (12/2/2026).

Dari total tersangka, 41 orang laki-laki dan empat perempuan. Polisi juga menyoroti dua kasus besar yang terjadi pada akhir Januari dan awal Februari.

“Dari 30 kasus, ada dua kasus menonjol,” kata Nona.

Kasus pertama terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Polisi langsung mengamankan seorang tersangka yang baru tiba dari Malaysia, karena membawa narkotika. Aparat menilai jalur internasional masih menjadi pintu utama masuknya narkoba ke Kepri.

Baca Juga :  Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus kedua terungkap di kawasan Bengkong, Batam. Dari pengembangan perkara, penyidik menelusuri jaringan hingga ke Batu Aji dan Batu Ampar. Polisi masih memburu kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru serta UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk menelusuri dugaan jaringan lintas negara.

Di lokasi yang sama Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Feliks Mauk menyatakan, bahwa polisi turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan.

Baca Juga :  19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 26,17 gram sabu dari total 71,63 gram, 339 butir etomidat dari 356 butir, 247,03 gram ganja dari 264,05 gram, serta 109 butir ekstasi dari 140 butir. Sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.

“Sementara sisa barang bukti kami simpan untuk proses pembuktian dan pemeriksaan laboratorium,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti itu berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 583 orang. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mencatat delapan laporan polisi.

Polda Kepri memastikan akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah, terutama jalur internasional.

Editor: Bibah

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru