MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Pasal 8 UU Pers Dinilai Bertentangan UUD 1945

Senin, 19 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal itu hanya berlaku jika sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Direktur PGN Turun Langsung Serahkan Bantuan Bencana Aceh dan Sumut

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan Pasal 8 UU Pers menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik: pencarian fakta, verifikasi, penyajian, hingga publikasi. Wartawan tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana atau perdata jika bekerja sesuai kode etik dan aturan.

“Pasal 8 berfungsi sebagai safeguard norm agar wartawan tidak takut kriminalisasi, gugatan membungkam, atau intimidasi,” kata Guntur.

Baca Juga :  OJK Ajak Perempuan Teladani Kartini, Perkuat Integritas dan Anti-Fraud

Guntur menambahkan, sanksi pidana dan perdata hanya boleh digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers dijalankan. Tanpa pemaknaan MK, pasal ini berpotensi langsung menjerat wartawan.

Tiga hakim, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Editor: Diki

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06