MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Pasal 8 UU Pers Dinilai Bertentangan UUD 1945

Senin, 19 Januari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal itu hanya berlaku jika sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Kolaborasi Strategis Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi Kepri Kawal Tanah Negara

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan Pasal 8 UU Pers menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik: pencarian fakta, verifikasi, penyajian, hingga publikasi. Wartawan tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana atau perdata jika bekerja sesuai kode etik dan aturan.

“Pasal 8 berfungsi sebagai safeguard norm agar wartawan tidak takut kriminalisasi, gugatan membungkam, atau intimidasi,” kata Guntur.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana di Aceh Serius dan Terukur

Guntur menambahkan, sanksi pidana dan perdata hanya boleh digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers dijalankan. Tanpa pemaknaan MK, pasal ini berpotensi langsung menjerat wartawan.

Tiga hakim, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Editor: Diki

Berita Terkait

Pemerintah Percepat Digitalisasi Bansos, Penyaluran Makin Tepat Sasaran
Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online
Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30
Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
BMKG: Indonesia Mulai Masuki Peralihan Musim, Waspadai Cuaca Ekstrem
Presiden Targetkan Penyaluran 1.582 Kapal Bantuan untuk Nelayan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:06 WIB

Pemerintah Percepat Digitalisasi Bansos, Penyaluran Makin Tepat Sasaran

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:40 WIB

Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”

Berita Terbaru