MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Pasal 8 UU Pers Dinilai Bertentangan UUD 1945

Senin, 19 Januari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal itu hanya berlaku jika sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Kepri Borong Dua Penghargaan Nasional, Ansar Ahmad Raih Kategori Tertinggi

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan Pasal 8 UU Pers menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik: pencarian fakta, verifikasi, penyajian, hingga publikasi. Wartawan tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana atau perdata jika bekerja sesuai kode etik dan aturan.

“Pasal 8 berfungsi sebagai safeguard norm agar wartawan tidak takut kriminalisasi, gugatan membungkam, atau intimidasi,” kata Guntur.

Baca Juga :  Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Guntur menambahkan, sanksi pidana dan perdata hanya boleh digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers dijalankan. Tanpa pemaknaan MK, pasal ini berpotensi langsung menjerat wartawan.

Tiga hakim, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Editor: Diki

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru