OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa, (16/12/2025).Foto: OJK

Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa, (16/12/2025).Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi guna memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat perlindungan lender, serta mendorong pertumbuhan industri pinjaman online yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kehadiran asuransi menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas industri Pindar.

Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Meskipun tidak bersifat wajib, OJK mendorong penerapan asuransi kredit Pindar sebagai alternatif perlindungan bagi lender. Program ini juga telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.

Baca Juga :  OJK Keluarkan Kebijakan Perlakukan Khusus Kredit/Pembiayan bagi Korban Bencana di Sumatra

OJK menilai, meskipun memiliki tingkat risiko tinggi, penerapan asuransi kredit dengan manajemen risiko yang baik dan sesuai regulasi dapat memberikan manfaat bagi industri asuransi maupun industri fintech pendanaan.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi kredit Pindar meliputi: Pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, Penerapan mekanisme risk sharing, Sistem informasi yang andal, Penilaian risiko yang komprehensif, dan Analisis klaim yang akurat

Baca Juga :  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

Premi asuransi menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa dukungan asuransi berperan penting dalam menjaga keberlanjutan industri fintech pendanaan.

Pada tahap awal, asuransi kredit difokuskan untuk lender institusi, dan ke depan akan diperluas hingga mencakup lender ritel.

Peluncuran program ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi asuransi dan fintech, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Editor: Rega

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru