Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menghibahkan lahan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memperkuat kelembagaan dan operasional penegakan hukum di daerah.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan langsung hibah tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J Devy Sudarso di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026).
Pemprov Kepri menghibahkan lahan seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Natuna. Kejaksaan akan memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun mess bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Natuna.
Ansar Ahmad menegaskan hibah lahan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung peran strategis Kejaksaan sebagai mitra pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Hibah ini menjadi dukungan kami kepada Kejaksaan agar pembangunan berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ansar.
Ansar juga menegaskan Pemprov Kepri akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mendukung pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan.
“Kami berharap kerja sama ini terus meningkat sehingga program pembangunan berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J Devy Sudarso mengapresiasi hibah lahan dari Pemprov Kepri tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan akan membangun mess di lahan itu untuk mendukung operasional dan kinerja pegawai Kejaksaan Negeri Natuna, terutama dalam menjalankan tugas di wilayah kepulauan.
“Kami berterima kasih atas dukungan ini. Fasilitas ini akan membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan kami di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejaksaan Tinggi Kepri siap terus bersinergi dengan Pemprov Kepri dalam mengawal dan mengawasi berbagai program strategis.
“Kejaksaan siap mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam pencegahan korupsi dan pengawasan pembangunan,” tutupnya.






