Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Keprim yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dimusnakan, Di Telaga Punggur, Nongsa, Kamis (26/2/2026). Foto: Istimewa

Penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Keprim yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dimusnakan, Di Telaga Punggur, Nongsa, Kamis (26/2/2026). Foto: Istimewa

Polda Kepri melalui Ditreskrimsus menggagalkan penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau. Polisi menangkap dua pelaku, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang dan H alias D sebagai nakhoda.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menggerebek aktivitas bongkar muatan di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku tengah menurunkan muatan dari kapal.

Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra memimpin langsung operasi tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menggunakan KM Sukses Abadi 02 untuk mengangkut barang ilegal.

“Kapal berangkat dari Karimun ke Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali, pelaku justru memuat barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Transaksi QRIS di Kepri Tembus Rp10,25 Triliun hingga November 2025

Untuk menghindari pantauan aparat, pelaku sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) saat memasuki perairan Indonesia agar pergerakan kapal tidak terdeteksi.

Dalam penggeledahan, penyidik langsung menyita KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Polisi juga mengangkut seluruh muatan ilegal sebagai barang bukti.

Petugas menemukan:

  • 38 karung pakaian bekas

  • 157 karung boneka

  • 125 karung mainan

  • 2 motor listrik

  • 2 sepeda anak

  • 2 stroller

  • Barang elektronik dan furnitur

Selain itu, polisi menyita 5.037 kotak daging ilegal dengan berat sekitar 70–80 ton. Rinciannya, 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam. Seluruhnya tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal.

Baca Juga :  Penyelundupan 1,79 Kg Sabu, Empat Kurir Dibekuk dari Dua Modus Berbeda

Setelah mengantongi penetapan pengadilan, petugas langsung memusnahkan daging tersebut dengan menguburnya di TPA Punggur.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait perdagangan dan pelanggaran karantina hewan. Polisi menahan keduanya dan melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, pelaku juga terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur laut untuk menutup ruang gerak penyelundup di perairan Kepri.

Editor: Bibah

Berita Terkait

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya memberikan keterangan pers terkait perkembangan pelaksanaan MBG di Kepri, Kamis (2/4/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

MBG di Kepri Jangkau 579 Ribu Penerima, Capai 85 Persen Target

Minggu, 5 Apr 2026 - 16:55 WIB

Gempa M7,6 Kota Bitung berdampak pada kerusakan rumah warga di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026)/ BPBD Kabupaten Minahasa. Foto:  Istimewa

Nasional

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:14 WIB