Polda Kepri melalui Ditreskrimsus menggagalkan penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau. Polisi menangkap dua pelaku, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang dan H alias D sebagai nakhoda.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menggerebek aktivitas bongkar muatan di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku tengah menurunkan muatan dari kapal.
Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra memimpin langsung operasi tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menggunakan KM Sukses Abadi 02 untuk mengangkut barang ilegal.
“Kapal berangkat dari Karimun ke Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali, pelaku justru memuat barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan,” tegasnya.
Untuk menghindari pantauan aparat, pelaku sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) saat memasuki perairan Indonesia agar pergerakan kapal tidak terdeteksi.
Dalam penggeledahan, penyidik langsung menyita KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Polisi juga mengangkut seluruh muatan ilegal sebagai barang bukti.
Petugas menemukan:
-
38 karung pakaian bekas
-
157 karung boneka
-
125 karung mainan
-
2 motor listrik
-
2 sepeda anak
-
2 stroller
-
Barang elektronik dan furnitur
Selain itu, polisi menyita 5.037 kotak daging ilegal dengan berat sekitar 70–80 ton. Rinciannya, 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam. Seluruhnya tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal.
Setelah mengantongi penetapan pengadilan, petugas langsung memusnahkan daging tersebut dengan menguburnya di TPA Punggur.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait perdagangan dan pelanggaran karantina hewan. Polisi menahan keduanya dan melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, pelaku juga terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur laut untuk menutup ruang gerak penyelundup di perairan Kepri.






